Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Gampong Dayah Sinthop
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Gampong Dayah Sinthop. PPID bertugas memberikan akses informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Gunakan formulir di bawah ini untuk mengajukan permintaan informasi publik yang tidak tersedia dalam daftar dokumen di atas.